Izin Penangkaran - Perusahaan atau perorangan tidak bisa begitu saja menangkarkan hewan.
Penting untuk memiliki izin penangkaran dari Kementerian Kehutanan.
Kondisi dan kelayakan kandang dipertimbangkan. Setelah ada izin, tetap
dipantau berkala.
Senin (10/6), BKSDA menyita 16 rusa sambar
(Cervus unicolor) di halaman belakang Telkom Divre VI Kalimantan,
Balikpapan. Alasannya, Telkom Divre VI tidak memiliki izin penangkaran.
Rusa-rusa itu dipindahkan ke demplot penangkaran rusa di Pertamina
Balikpapan pada Senin dan Selasa ini.
”Kami mendorong Telkom
segera memiliki izin penangkaran. Sebab, kami terbantu jika ada
perusahaan yang bersedia menangkarkan,” ujar Danang.
Dari Garut
dilaporkan, 16 ekor satwa dilindungi disita BKSDA Wilayah V tahun 2013.
Semua satwa yang disita akan dibiasakan hidup liar sebelum dilepaskan ke
areal konservasi di Indonesia.
”Terakhir kami menyita sepasang
merak hijau (Pavo muticus) dari sebuah hotel. Proses penyitaan berjalan
lancar karena pemilik mau menyerahkan merak hijau secara sukarela,” kata
Kepala BKSDA Wilayah V Garut Teguh Setiawan, Selasa.
Selain itu,
Teguh menyita siamang (Symphalangus syndactylus), kucing hutan
(Prionailurus planiceps), dan landak (Hystrix brachyura). Satwa
dititipkan di Taman Satwa Cikembulan, sebelum dilepasliarkan ke sejumlah
areal konservasi. (PRA/CHE)
Title : Izin Penangkaran
Description : Izin Penangkaran - Perusahaan atau perorangan tidak bisa begitu saja menangkarkan hewan. Penting untuk memiliki izin penangkaran dari Keme...